Thursday, February 21, 2013
Hak Warga Negara
Diposkan oleh Nuryanti Hikaru-Akira Kokoroga Ki-zutsuku di 12:03 PMHak & kewajiban warga negara serta pasal-pasalnya .
Diposkan oleh Nuryanti Hikaru-Akira Kokoroga Ki-zutsuku di 11:59 AM
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan
tetapi sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak
seimbang. Sangat jelas bahwa setiap warga negara memiliki hak dan
kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi pada
kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan
dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan
para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban.
Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat
akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika
keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan
kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan
sosial yang berkepanjangan. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan
kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri.
Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang
pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya.
Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku.
Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan
masyarakat akan aman sejahtera.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
Diposkan oleh Nuryanti Hikaru-Akira Kokoroga Ki-zutsuku di 11:55 AMHAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN UUD 45
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya
diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh
pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa
olehnya..
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan
tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang.
Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan
penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara
yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua
itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak
mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu
tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban
untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak
ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak
ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Saturday, February 16, 2013
MANFAAT DARI PELAJARAN KEWARGANEGARAAN UNTUK SAYA PRIBADI
Diposkan oleh Nuryanti Hikaru-Akira Kokoroga Ki-zutsuku di 7:33 PM
Menurut saya,pelajaran kewarganegaraan merupakan pelajaran yang penting dan wajib di pelajari oleh setiap warga negara, kerna di dalam pelajaran kewarganegaraan terdapat suatu pelajaran yang mempelajari tentang hidup berkelompok, berbangsa dan bernegara dan juga mempelajari tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara.
MANFAAT PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Diposkan oleh Nuryanti Hikaru-Akira Kokoroga Ki-zutsuku di 7:20 PM
BAB II PEMBAHASAN
II.1.Manfaat pendidikan kewarganegaraan
Dalam kehidupan kita dewasa ini pendidikan kewarganegaraan sangat diperlukan demi tercapainya kedamaian dalam kehidupan kita. Ada begitu banyak hal hal yang bisa menjadi penghambat pendidikan kewarganegaraan. Salah satu penghambat dari Pendidikan kewarganegaraan adalah Globalisasi.
Kuatnya arus globalisasi saat ini sangat mempengaruhi lembaga–lembaga kemasyarakatan internasional, negara–negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Disamping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
Kemajuan globalisasi saat ini dapat kita lihat dengan nyata dalam kehidupan sehari hari kita. Mulai dari hal yang kecil seperti kemajuan informasi seperti banyaknya media jejaring sosial yang dengan mudahnya dapat kita akses dengan computer kapanpun dan dimanapun, bahkan saat ini telephone genggam sudah banyak yang terintegrasi dengan akses internet yang cepat.
HUBUNGAN WARGA NEGARA DENGAN NEGARA ATAS DASAR DEMOKRASI DAN HAM
Diposkan oleh Nuryanti Hikaru-Akira Kokoroga Ki-zutsuku di 2:28 PM
HUBUNGAN
WARGA NEGARA DAN NEGARA (UUD 1945)
Diatur dalam pasal-pasal :26, 27, 28, 29, 30,
31, 32, 33, 34.
PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI
1. KonsepDemokrasi
=> bentuk kekuasaan (kratein) dari oleh dan untuk rakyat (demos).
Kekuasaan
menyiratkan arti politik/pemerintahan, rakyat/masyarakat di
definisikansebagai warga negara.
Dalam kenyataan
tidak semua warga negara dapat langsung terlibat dalam demokrasi, hanya mereka
yang karena sebab tertentu seperti: mempunyai pengaruh dan menguasai suara
politik, atau terpilih sebagai wakil .
Sementara
sebagian rakyat hanya puas jika kepentingannya terwakili tetapi tidak mempunyai
kemampuan dan kesempatan dalam mengefektifkan haknya sebagai warga negara.
HUBUNGAN WARGA NEGARA DENGAN NEGARA ATAS DASAR DEMOKRASI DAN HAM
Diposkan oleh Nuryanti Hikaru-Akira Kokoroga Ki-zutsuku di 2:28 PM
HUBUNGAN
WARGA NEGARA DAN NEGARA (UUD 1945)
Diatur dalam pasal-pasal :26, 27, 28, 29, 30,
31, 32, 33, 34.
PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI
1. KonsepDemokrasi
=> bentuk kekuasaan (kratein) dari oleh dan untuk rakyat (demos).
Kekuasaan
menyiratkan arti politik/pemerintahan, rakyat/masyarakat di
definisikansebagai warga negara.
Dalam kenyataan
tidak semua warga negara dapat langsung terlibat dalam demokrasi, hanya mereka
yang karena sebab tertentu seperti: mempunyai pengaruh dan menguasai suara
politik, atau terpilih sebagai wakil .
Sementara
sebagian rakyat hanya puas jika kepentingannya terwakili tetapi tidak mempunyai
kemampuan dan kesempatan dalam mengefektifkan haknya sebagai warga negara.
PEMAHAMAN TENTANG BANGSA, NEGARA, HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Diposkan oleh Nuryanti Hikaru-Akira Kokoroga Ki-zutsuku di 1:04 PM
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Kita sebagai warga Indonesia harus menyadari betapa pentingnya mempelajari pendidikan kewarganegaraan, karena melalui pendidikan kewarganegaraan ini kita dapat menyadari semangat perjuangan bangsa yang telah memerdekakan bangsa Indonesia ini sampai titik pendarahan. Selain itu juga kita dapat mengatasi masalah-masalah yang di hadapi oleh bangsa ini dan akan menimbulkan cinta tanah air persatuan dan kesatuan demi tetap utuh nya NKRI.
Subscribe to:
Posts (Atom)