Selamat Datang Di Nuryanti Hikaru-Akira Kokoroga Ki-zutsuku ✿ ◠‿ ◠ (▼).

Saturday, February 16, 2013

MANFAAT PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



BAB II  PEMBAHASAN

II.1.Manfaat pendidikan kewarganegaraan
Dalam kehidupan kita dewasa ini pendidikan kewarganegaraan sangat diperlukan demi tercapainya kedamaian dalam kehidupan kita. Ada begitu banyak hal hal yang bisa menjadi penghambat pendidikan kewarganegaraan. Salah satu penghambat dari Pendidikan kewarganegaraan adalah Globalisasi.
Kuatnya arus globalisasi saat ini sangat mempengaruhi lembaga–lembaga kemasyarakatan internasional, negara–negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Disamping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
Kemajuan globalisasi saat ini dapat kita lihat dengan nyata dalam kehidupan sehari hari kita. Mulai dari hal yang kecil seperti kemajuan informasi seperti banyaknya media jejaring sosial yang dengan mudahnya dapat kita akses dengan computer kapanpun dan dimanapun, bahkan saat ini telephone genggam sudah banyak yang terintegrasi dengan akses internet yang cepat.

Salah satu hal yang menjadi contoh bahwa derasnya globalisasi di Negara kita saat ini adalah kemajuan dibidang transportasi. Saat ini begitu banyak tranportasi di kota kota metropolitan yang dengan mudah dan cepat dapat kita gunakan sesuai dengan kebutuhan dan kepraktisan. Tranportasi yang paling sering digunakan Jakarta saat ini adalah Transjakarta dimana bus ini memiliki akses tersendiri di jalan jalan arteri untuk menghidari kemacetan yang ada di ibukota Indonesia. Bahkan saat ini ada wacana pemerintah untuk membangun sebuah kereta super cepat Argo Cahaya senilai Rp180 triliun. Mungkin hal ini tidaklah mudah bagi pemerintah,tetapi jikalau sampai terealisasi maka megaproyek ini dapat menghubungkan kota kota di Indonesia tanpa perlu memakan banyak waktu.

2
Seiring dengan majunya globalisasi kadang kala kita sering lupa pada pendidikan kewarganegaraan yang merupakan pokok dan pondasi dalam kehidupan kita. Karena seiring dengan majunya globalisasi semua bisa didapatkan dengan mudah tanpa perlu bersusah payah seperti jaman dahulu sebelum kemerdekaan kita diproklamirkan oleh presiden pertama kita Ir.Soekarno.


II.2.Kompetensi yang diharapkan

Dunia saat ini dapat berubah sewaktu waktu tanpa bisa kita prediksi. Banyaknya perubahan perubahan yang terjadi di negara kita bisa saja positif maupun negatif. Pemerintah selalu berusaha dan berupaya agar pendidikan kewarganegaraan selalu dapat diberikan kepada generasi generasi penerus agar dapat mengasah kemampuan kognitif dan psikomotorik.

Di era globalisasi dewasa ini pendidikan kewarganegaraan bagaikan sebuah perisai yang berguna untuk menghalau derasnya arus globalisasi. Pola pikir yang cerdas, tegas dan tepat merupakan ciri ciri individu yang berpegang teguh pada pendidikan kewarganegaraan. Generasi yang cerdas adalah generasi yang bisa mendapatkan solusi permasalahan dalam himpitan kehidupan ynag dipenuhi globalisasi.

Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni.





3
II.3. Pengertian Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara

Bangsa adalah kumpulan dari banyaknya orang yang mempunyai persamaan tujuan, asal, adat istiadat, bahasa, dan sejarah. Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.

Negara adalah Secara etimologis, negara berasal dari kata belanda staat, atau inggris state, yang berasal dari bahasa latin yaitu Status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri” jadi organisasi diantara sekelompok/beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya pemerintahan yang mengurus tata tertib Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.

Unsur-unsur Negara adalah:
•Memiliki Wilayah
Untuk mendirikan suatu negara dengan kedaulatan penuh diperlukan wilayah yang terdiri atas darat, laut dan udara sebagai satu kesatuan. Untuk wilayah yang jauh dari laut tidak memerlukan wilayah lautan. Di wilayah negara itulah rakyat akan menjalani kehidupannya sebagai warga negara dan pemerintah akan melaksanakan fungsinya.
• Memiliki Rakyat
Diperlukan adanya kumpulan orang-orang yang tinggal di negara tersebut dan dipersatukan oleh suatu perasaan. Tanpa adanya orang sebagai rakyat pada suatu ngara maka pemerintahan tidak akan berjalan. Rakyat juga berfungsi sebagai sumber daya manusia untuk menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari.
• Pemerintahan Yang Berdaulat
Pemerintahan yang baik terdiri atas susunan penyelengara negara seperti lembaga yudikatif, lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lain sebagainya untuk menyelengarakan kegiatan pemerintahan yang berkedaulatan.                                                                                     


4

II.4. Negara Dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan Di  Indonesia

Dewasa ini suatu wilayah di akui sebagai Negara dimata internasional adalah pengakuan dari PBB. PBB adalah suatu organisasi yang perserikatan bangsa bangsa yang bertujuan menjaga perdamaian dunia dan juga menjaga stabilitas politik dan ekonomi yang bernaung di dalam PBB. Dalam UUD 1945 telah diatur tentang kewajiban negara terhadap warga negaranya, juga tentang hak dan kewajiban warga negara kepada negaranya. Negara wajib memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya serta melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual berdasarkan ketentuan yang berlaku yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang digunakan.

Di Indonesia proses menegara telah dimulai sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, dan terjadinya Negara Indonesia merupakan suatu proses atau rangkaian tahap–tahapnya yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :
a.                   Perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia.
b.                  Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
c.                   Keadaan bernegara yang nilai–nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

II.5. Pemahaman Tentang Demokrasi

Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat",  yang dibentuk dari kata δμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan"



5
Dalam sistem demokrasi terdapat dua macam pemerintahan yang banyak digunakan oleh beberapa Negara.
a.          Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
b.         Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan danPUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.

Bangsa Indonesia sendiri menganut pemerintahan republik dimana bentuk pemerintahan ini adalah pemerintahan yang berbasis pada kepentingan rakyat. Jadi bisa dibilang dalam pemerintahan ini suara rakyatlah yang dapat mempengaruhi perubahan perubahan dalam suatu Negara.

Pemerintahan Indonesia sendiri menganut teori Trias Politica yang dikemukakan oleh Montesque yang menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu :
a.  Badan Legislatif (kekuasaan membuat undang–undang)
b. Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang–undang)
c. Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang)

II.6. Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Negara Indonesia adalah Negara yang berprinsip pada pancasila dan UUD’45 sebagai pandangan hidup. Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat), sistem konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis, Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR, menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.

6
BAB III  KESIMPULAN

III.Kesimpulan
Pada dasarnya setiap Negara mempunyai prinsip dan landasan dalam menjalankan pemerintahan negaranya. Baik itu secara monarki maupun  republik. Dan juga dari masing masing pemerintahan mempunyai badan badan yang mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan yang baik. Seperti Indonesia yang mempunyai pancasila dan UUD’45 sebagai rambu dan juga landasan demi terciptanya kedamaian di Indonesia.
Manfaat dari pendidikan kewarganegaraan sendiri di Indonesia adalah untuk memelihara sifat sifat yang berdasarkan pada ajaran agama dan pancasila yaitu toleransi atar umat Beragama dan juga menumbuhkan sifat patriotik sejak dini terhadap seluruh individu yang ada di Indonesia demi terciptanya kedamaian dalam berbangsa dan bernegara.












7
DAFTAR PUSTAKA

Ebook Universitas Gunadarma :http://elearning.gunadarma.ac.id

0 komentar:

Post a Comment

By :
Free Blog Templates