HUBUNGAN
WARGA NEGARA DAN NEGARA (UUD 1945)
Diatur dalam pasal-pasal :26, 27, 28, 29, 30,
31, 32, 33, 34.
PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI
1. KonsepDemokrasi
=> bentuk kekuasaan (kratein) dari oleh dan untuk rakyat (demos).
Kekuasaan
menyiratkan arti politik/pemerintahan, rakyat/masyarakat di
definisikansebagai warga negara.
Dalam kenyataan
tidak semua warga negara dapat langsung terlibat dalam demokrasi, hanya mereka
yang karena sebab tertentu seperti: mempunyai pengaruh dan menguasai suara
politik, atau terpilih sebagai wakil .
Sementara
sebagian rakyat hanya puas jika kepentingannya terwakili tetapi tidak mempunyai
kemampuan dan kesempatan dalam mengefektifkan haknya sebagai warga negara.
2. Bentuk Demokrasi (sistem
pemerintahan negara) .
Setiap
negara mempunyai ciri khas dan ini ditentukan oleh sejarah , kebudayaan ,
pandangan hidup, tujuan yang ingin di capai.
a. pemerintahan monarchi
-monarchi mutlak (absolut)
-monarchi konstitusional
-monarchi parlementer
b. pemerintahan republik
*Res => pemerintahan
*Publika => rakyat
=> pemerintahan yang
di jalankan oleh dan untuk kepentingan rakyat
KEKUASAAN DALAM PEMERINTAHAN
Menurut JOHN LOCKE, kekuasaan dibagi dalam :
1. legislatif
2. eksekutif
3. federatif
4. yudikatif
MONTESQUE, memisahkan menjadi 3 kekuasaan yang
masing-masingberdiri sendiri
(independent):
1. legislatif
2. eksekutif
3. yudikatif
KLASIFIKASI SISTEM PEMERINTAHAN
1. sistem kepartaian
- poli partism sytem (multi partai)
- biparty system (sitem dua partai)
- monoparty sytem (sistem satu partai)
2. sitem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara
3. hubungan antara pemegang kekuasaan negara.
DEMOKRASI INDONESIA
Demokrasi di
pandang sebagai suatu mekanisme dan sebagai cita-cita suatu hidup berkelompok
yang menumbuhkan sifat demokratik dan UUD 1945 menyebutnya kerakyatan. Paham
yang dianut dalam sytem kenegaraan RI adalah negara kesatuan /UNI.
Kekuasaan negara di bagi 6:
1. lembaga konstitutif => MPR
2. lembaga legislatif => DPR
3. lembaga eksekutif => PRESIDEN
4. lembaga konsultatif => DPP
5. lembaga yudikatif => MA
6. lembaga auditatif => BPK
BADAN PELAKSANAAN PEMERINTAHAN
Pembagian berdasar tugas dan
fungsi:
a. Departemen
b. Lembaga
pemerintahan bukan departemen
c. BUMN
Pembagian bardasar wilayah dan tingkat pemerintahan
a. pemerintahan pusat
b. pemerintahan wilayah :
- propinsi
- kabupaten
- kota administratif
- kecamatan
- kelurahan
- desa
c. pemerintahan daerah
- daerah tingkat 1
- daerah tingkat 2
HAM
Deklarasi universal tentang haksasasi manusia (10 desember 1948) merupakan
suatu dasar pelaksanaan umum bagi semua bagsa. Dari 30 pasal tsb dapat dilihat
bahwa manusia secara individu dan semua orang yang beragama akan sependapat,
namun manakala manusia telah memproklamasikan diri menjadi satu bangsa
dalam satu negara maka status manusia individual akan menjadi status
warga negara. Pemberian hak sebagai warga negara dibarengi pula dengan
kewajiban sebagai warga negara.
Pendidikan
kewarganegaraan yang merupakan mata kuliah wajib dan bertujuan supaya memiliki
semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara sesuai bidang profesi
masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI .
Pendidikan kewarganegaraan di
perguruan tinggi diberikan pemahaman filosofi secara ilmiah meliputi pokok
bahasan :
1. Wawasan Nusantara
2. Ketahanan Nasional
3. Politik dan Strategi Nasional
0 komentar:
Post a Comment