Selamat Datang Di Nuryanti Hikaru-Akira Kokoroga Ki-zutsuku ✿ ◠‿ ◠ (▼).

Saturday, February 16, 2013

PEMAHAMAN TENTANG BANGSA, NEGARA, HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang Masalah
Kita sebagai warga Indonesia harus menyadari betapa pentingnya mempelajari pendidikan kewarganegaraan, karena melalui pendidikan kewarganegaraan ini kita dapat menyadari semangat perjuangan bangsa yang telah memerdekakan bangsa Indonesia ini sampai titik pendarahan. Selain itu juga kita dapat mengatasi masalah-masalah yang di hadapi oleh bangsa ini dan akan menimbulkan cinta tanah air persatuan dan kesatuan demi tetap utuh nya NKRI.


Mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan tidak sampai di waktu sekolah saja, tetap di perguruan tinggi pun kita mempelajari pendidikan kewarganegaraan kembali. Maka saat ini pendidikan kewarganegaraan menjadi pelajaran yang bermuatan softskill maka dari itu kita harus mengutamakan persatuan dan kesatuan dan mampu berintelektual dalam bidang politik, hukum dan kemasyarakatan. Mempelajari pendidikan kewarganegaraan juga terdapat di dalampasal 39 ayat 2 yaitu bahwa di setiap jenis jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat pendidikan kewarganegaraan agar kita dapat memahami hak dan kewajiban seorang warga Negara.
Begitu banyak manfaat yang bisa kita pelajari dari pendidikan kewarganegaraan ini, seperti kita dapat belajar etika, moral, norma dan masih banyak lagi yang bisa kita dapat dari pelajaran ini.banyak masyarakat yang tidak memahami pentingnya mempelajari pendidikan kewarganegaraan, contohnya yaitu mahasiswa dapat bentrok dan tawuran sesama mahasiswa, demonstrasi yang melanggar hukum, maka dari kejadian itu sudah jelas bahwa mereka menyalahgunakan dan tidak memahami  dari pelajaran pendidikan kewarganegaraan ini. Maka dari itu pendidikan kewarganegaraan harus  di mulai dari usia dini, supaya kita dapat memahami pentingnya keadaan lingkungan di sekitar kita.

1.2 Rumusan Masalah
Dalam penulisan Ilmiah ini penulis mengambil masalah pada :
1.       Bagaiman pengertian atau pemahaman tentang bangsa dan negara?
2.       Apakah hak dan kewajiban warga negara?

1.3 Tujuan
Adapun tujuan dari Pendidikan Kewarganegaraan yaitu :
1.      Supaya mahasiswa dapat saling menghargai kepada sesama baik perbedaan agama, ras ataupun suku.
2.      Supaya mahasiswa dapat menguasai permasalahan yang ada di bidang politik, hukum, ataupun HAM.
3.      Supaya mahasiswa dapat memiliki sikap tenggang rasa, saling menghormati dan cinta terhadap tanah air.
4.      Supaya mahasiswa dapat berpikir berintelektual darn kritis dalam menghadapi suatu masalah
5.      Supaya mahasiswa menjadi warga Negara yng baik dan mampu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

1.4 Metode Pengumpulan Data
Untuk mendapatkan data-data yang diperlukan,penulis mendapatkannya dengan cara sebagai berikut :
·         Penelitiankepustakaan(libraryReseach)
Penulisan dilakukan dengan membaca buku-buku acuan dan materi yang didapat selama kuliah maupun sumber-sumber lainnya yang mempunyai relevansi dengan materi yang dibahas.

BAB II
PEMBAHASAN


1.1 Pemahaman Tentang Bangsa dan Negara

Pengertian dan Pemahaman Bangsa adalah orang-orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya serta berpemerintahan sendiri. Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan sama dan menyatakan dirinya sebagai suaru bangsa serta berproses di dalam suatu wilayah di Nusantara / Indonesia.
Pengertian dan Pemahaman Negara yaitu suatu kelompok manusia yg sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya pemerintahan, dan dalam penegertian Negara lainnya Negara adalah suatu perserikatan yg melaksanakan satu pemerintahan melalaui hokum yg mengikat masyarakat nya.

Beberapa Pengertian Negara dan Pemahaman Negara :

1.1.1          Pengertian Negara
Adalah suatu organisasi diantara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Adalah suatu perserikatan yang melaksanakan suatu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa, dan dalam suatu wilayah masyarakat tertentu yang membedakannya dengan kondisi masyarakat dunia luar untuk ketertiban dunia.

1.1.2         Teori Terbentuknya Negara
·         Teori Hukum Alam
Pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles
Kondisi Alam → Tumbuhnya Manusia → Berkembang Negara
·         Teori Ketuhanan
Segala sesuatu yang ada di muka bumi ini adalah ciptaan Tuhan
·         Teori Perjanjian
Maka bersatulah manusia itu untuk melawan dan menggunakan persatuan dalam gerak tungggal untuk kebutuhan bersama.

1.1.3         Proses Terbentuknya Negara di Zaman Modern
Penaklukan, Peleburan ( Fusi ), pemisahan diri, dan Pembentukan atas Negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.

1.1.4         Unsur Negara
1.       Bersifat Konstitutif
Adanya wilayah yang meliputi udara, darat, dan perairan ( khusus perairan tidak mutlak ), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
2.       Bersifat Deklaratif
. Adanya tujuan Negara, Undang-Undang Dasar, pengakuan diri dari Negara lain, baik secara “de jure” maupun secara “de facto”.

1.1.5         Bentuk Negara
Negara Kesatuan ( Unitary State ) dan Negara Serikat ( Federation ).
Proses terbentuknya bangasa yang bernegara.
Gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa ,diaman sekolompok manusia merasa bagian dari suatu bangsa .Bangsa merasakan pentingnya keberadaan Negara dan tumbulah kesadaran untuk mempertahankan Negara agar tetap berdiri tegak .Upaya ini dapat terlaksana dengan baik apabilla tercipta pola pikir ,sikap,serta tindakan perilakuy bangsa yg bebrbudaya.


1.2             Hak dan Kewajiban Warga Negara

1.2.1         Hak Warga Negara

Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
·         kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
·         Hak atas Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
·         Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27ayat 1)
·         Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
·         Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
·         Hak untuk hidup (pasal 28 A)
·         Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
·         Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
·         Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
·         Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
·         Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
·         Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
·         Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
·         Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
·         Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
·         Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
·         Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
·         Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
·         Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G    
·         Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)ayat 1)
·         Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
·         Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
·         Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
·         Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
·         Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
·         Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
·         Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
·         Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
·         Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
·         Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
·         Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
·         Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
·         Hak pertahanan dan keamanan  negara (pasal 30 ayat 1)
·         Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat )

1.2.2         Kewajiban Warga Negara antara lain :

·         Melaksanakan aturan hukum
·         Menghargai hak orang lain.
·         Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
·         Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
·         Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
·         Membayar pajak
·         Menjadi saksi di pengadilan
·         Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.

































BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Pengertian dan Pemahaman Bangsa adalah orang-orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya serta berpemerintahan sendiri. Sedangkan Pengertian dan Pemahaman Negara yaitu suatu kelompok manusia yg sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya pemerintahan, dan dalam penegertian Negara lainnya Negara adalah suatu perserikatan yg melaksanakan satu pemerintahan melalaui hokum yg mengikat masyarakat nya.
Berikut ini ada beberapa contoh Hak Warga Negara, di antara nya :
·         Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
·         Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
·         Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27ayat 1)
·         Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
·         Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)

Sedangkan kewajiban warga negara antara lain :
·         Melaksanakan aturan hukum
·         Menghargai hak orang lain.
·         Membayar pajak
·         Menjadi saksi di pengadilan


























DAFTAR PUSTAKA


0 komentar:

Post a Comment

By :
Free Blog Templates